Puniakerti Sektor Kenjeran

Mengkoleksi iuran warga (sinoman) dan melaksanakan kewajiban Pitra Yadnya sesuai yang diatur dalam Awig-awig pelayanan pitra yadnya.

Maksud dan Tujuan

Pertanyaan yang ditanyakan ?

Pelayanan yang dilaksanakan?

Pemakaman, Nitip digeni, Ngaben, Memukur dan Ngelinggihan lengkap dengan upakaranya. Contoh

Pengadaan yang tidak dilaksanakan?

Peti Mati, Nuwur Sulinggih dan Pemangku, Ambulance, Kain, Tikar, Sesari dan Batu Nisan.

Yang berhak mendapat pelayanan?

Warga yang tercantum dalam kartu "Pitra Yadnya" dan melunasi iuran Pitra Nyadnya.

Yang tidak berhak mendapat pelayanan?

Warga yang tercantum dalam kartu "Pitra Yadnya" tetapi tidak membayar atau menunggak iuran Pitra Nyadnya sebanyak 4 Bulan.